Penertiban Sambungan Ilegal di Muara Baru

PALYJA, didukung oleh aparat kepolisian, melakukan penertiban sambungan illegal yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan tingkat kehilangan air (Non Revenue Water-NRW) di wilayah pelayanan PALYJA. Upaya ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan yang lebih berhak menikmati pelayanan air bersih yaitu pelanggan yang setia dan tertib membayar tagihan serta calon pelanggan yang belum dapat menikmati air bersih di wilayah tersebut. Dari periode mei sampai agustus ini PALYJA yang terdiri dari team customer service, corporate communication, LDR dan DN UPP telah melakukan tiga operasi pemutusan illegal. Operasi pertama terjadi pada tanggal 22 Mei 2014, bertempat di Kebon Tebu, RT 019/RW 017, Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada penertiban yang dilakukan hari ini ditemukan 7 sambungan illegal terdiri dari 6 pipa berdiameter 0,75 inci dan 1 pipa berdiameter 1 inci. Ke tujuh sambungan illegal ini dialirkan kerumah-rumah penduduk di sekitar wilayah tersebut. Di salah satu rumah ditemukan 4 pompa air yang mengalirkan air kerumah-rumah di sekitarnya. Selain itu, ditemukan pula pemakaian air illegal oleh pelanggan yang masih terdaftar sebagai pelanggan aktif PALYJA dengan pemakaian rata-rata 2 (dua) m3 per bulan, akan tetapi menjual air kepada pedagang air keliling.

Operasi kedua dilaksanakan pada 4 Juni 2014 yang bertempat di Kampung Pengasinan RT 011/RW 011, Muara Angke, Jakarta Utara. Pada penertiban ini ditemukan 4 sambungan illegal yang berasal dari pipa sekunder PALYJA diameter 250mm. Ke empat sambungan illegal yang ditemukan ini dialirkan antara lain ke usaha pencucian motor, ke pemasok pedagang air keliling dan ke warung-warung di sekitar wilayah tersebut.

Operasi ketiga dilaksanakan pada Jakarta, 28 Agustus 2014 PALYJA bersama dengan PAM Jaya didukung oleh aparat kepolisian melakukan operasi pemutusan sambungan illegal, di Tembok Bolong, RT 01/RW 017, Tembok Bolong (Muara Baru), Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Pada penertiban yang dilakukan hari ini ditemukan 8 sambungan illegal dari pipa PVC 110 mm serta memutus pipa HDPE dengan kisaran panjang 750 s/d 1000 m. Ke delapan sambungan illegal ini dialirkan kerumah-rumah penduduk di sekitar wilayah tersebut serta gedung. Di salah satu rumah ditemukan 4 pompa air yang mengalirkan air kerumah-rumah di sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin PALYJA untuk memberantas pencurian air. Pada tahun 2013 yang lalu, PALYJA telah menemukan 387 titik sambungan illegal (Illegal Connection) yang dilakukan oleh non pelanggan dan 3.109 kasus pencurian air oleh pelanggan (Illegal Use).

Pada periode Januari hingga Juli 2014, jumlah sambungan illegal yang ditemukan sebanyak 725 titik. Dari temuan tersebut jumlah air yang telah diselamatkan sebanyak sekitar 430.000 m3 atau setara dengan pemakaian 14.300 pelanggan. Sementara itu kasus pencurian air oleh pelanggan ditemuan sebanyak .1.054 kasus.

Kepala Divisi Korporat Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial PALYJA, Meyritha Maryanie mengatakan : “PALYJA menyatakan komitmenya untuk secara serius dan berkesinambungan untuk memberantas pencurian air di wilayahnya. Pencurian ini merupakan tindakan pemborosan yang dapat menghambat pelayan air bersih dan sangat merugikan pelanggan setia serta calon pelanggan yang seyogyanya lebih berhak menikmati pelayanan air bersih”.

Menilik kasus sambungan illegal yang terus berulang, PALYJA memerlukan dukungan dari pihak-pihak yang terkait untuk melakukan tindakan tegas dan upaya penyelesaian secara komprehensif.

Akibat pencurian ini pelanggan mengalami kekurangan pasokan air serta dapat menyebabkan air bersih terkontaminasi/tercemar. PALYJA juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait serta pihak yang berwajib untuk memerangi pencurian air ini.