Bagaimana prosedur sambung kembali dari pemutusan sementara?

1. Pelanggan datang ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) PALYJA dan sampaikan maksud untuk melakukan pembayaran tunggakan dan memproses sambung kembali dari cabut sementara kepada petugas Customer Relation Officer (CRO) PALYJA.
2. Pelanggan membayar seluruh tunggakan (tunai/cicilan) sesuai peraturan yang berlaku + biaya sambung kembali (Rp.41.625,- sudah termasuk PPN 11%)*.
Keterangan: *Dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran dilakukan di kasir KHP.
3. Pelanggan menginformasikan kembali ke Customer Relation Officer (CRO) bahwa pembayaran sudah dilakukan (menunjukkan bukti bayar).
4. Customer Relation Officer (CRO) akan memproses sambung kembali dari cabut sementara.

 

Pertanyaan Terkait:

Hubungi Kami