Bagaimana prosedurnya apabila pelanggan ingin memproses sambung kembali dari status pemutusan total (CT) ?

Prosedurnya sebagai berikut:
1. Pelanggan dipersilahkan datang ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) PALYJA untuk mengajukan permohonan sambung kembali dari status pemutusan total (Cabut Total).
2. Petugas PALYJA akan melakukan survey ke lokasi pelanggan untuk menganalisa dan memastikan apakah dapat dilakukan sambung kembali di lokasi pelanggan.
3. Sambung kembali dapat dipenuhi sepanjang memenuhi persyaratan sambungan baru standard lihat prosedur sambungan baru standar.
4. Apabila hasil survey menunjukan sesuai dengan persyaratan PALYJA. Pelanggan mendapat konfirmasi sambung kembali dapat dipenuhi, pelanggan dapat datang kembali ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) PALYJA untuk membayar:
a.Tunggakan/ Biaya ganti rugi (Jika ada).
b. Biaya sambungan baru tanpa Uang Jaminan Langganan (UJL).
5. Setelah pelanggan melakukan pembayaran, pelanggan menginformasikan kembali ke petugas Customer Relation Officer (CRO) Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) PALYJA bahwa pembayaran sudah dilakukan (menunjukkan bukti bayar).
6. Petugas PALYJA akan melakukan proses penyambungan kembali dari status pemutusan total (Cabut Total).

 

 

Pertanyaan Terkait:

Hubungi Kami