Cara Gedung Ditjen Pajak Jaga Lingkungan Jakarta

Jakarta, www.beritasatu.com – Hasil razia penertiban penggunaan air tanah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menemukan, banyak pengelola gedung-gedung perkantoran di Jakarta yang menggunakan air tanah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi gedung perkantoran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sejak gedung ini berdiri pada tahun 2009, Ditjen Pajak memilih menggunakan air perpipaan, dan tidak menggunakan air tanah. Meskipun demikian, gedung tersebut tetap mempunyai air tanah sebagai cadangan bila ada distribusi air perpipaan mengalami masalah. Tak lupa, mereka juga mempunyai sumur resapan untuk menyimpan cadangan air tanah.

Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rosyidi mengatakan, pihaknya merupakan salah satu pelanggan key account yang penggunaan air tanahnya nol.

“Data yang ada, kita itu paling kecil penggunaan air tanahnya. Bahkan pada tahun 2017, penggunaan air tanahnya nol. Karena kita sudah setop penggunaan air tanah. Sejak gedung ini ada pada tahun 2009, kita sudah langsung menggunakan air perpipaan,” kata Roysidi ketika ditemui Beritasatu.com, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Rabu (1/8).

Rosyidi mengatakan, alasan pihaknya lebih memilih menggunakan air perpipaan, selain karena sudah ada aturan yang mengharuskan gedung-gedung perkantoran harus menggunakan air perpipaan, dan meninggalkan air tanah, juga dikarenakan untuk menjaga lingkungan Kota Jakarta. Terutama kondisi permukaan tanah di Ibu Kota mengalami penurunan muka tanah setiap tahunnya cukup tinggi.

“Pada dasarnya dari lembaga pemerintahah, fungsi utama kita mengikuti aturan yang ada. Kami harus menggunakan air perpipaan. Jadi aturan itu harus kita ikuti. Tetapi, selain itu, kalau pakai air tanah kan susah naiknya ke atas. Jadi lebih nyaman untuk pakai air pipa. Sekaligus menjaga lingkungan Kota Jakarta, agar penurunan muka tanahnya tidak semakin banyak,” jelasnya.

Jika penggunaan air tanah nol, lanjutnya, maka penggunaan air perpipaan di Ditjen Pajak bisa mencapai belasan ribu meter kubik. Apalagi, Ditjen Pajak memiliki dua rekening air. Berdasarkan data Ditjen Pajak, penggunaan air perpipaan pada bulan Mei 2018 mencapai 19.380 meter kubik dengan pembayaran sebesar Rp 196,6 juta. Kemudian, pada bulan Juni, pemakaian air perpipaan sebanyak 13.580 meter kubik dengan pembayaran sebesar Rp 133,7 juta.

“Jumlah pemakaian air perpipaan di bulan Juni mengalami penurunan, karena ada libur lebaran. Jadi terjadi penghematan penggunaan air dan tagihan air pun mengecil,” ujarnya.

Penggunaan air perpipaan di gedung Ditjen Pajak ini cukup besar bila dibandingkan tahun 2010. Pasalnya, pada tahun 2010, jumlah pegawai di empat gedung yang ada baru mencapai 1.600 orang. Sedangkan tahun ini, jumlah pegawai sudah mencapai 4.000 orang.

“Otomatis, volume penggunaan air perpipaan juga naik. Tetapi kita tidak khawatir. Suplai air dari Palyja mencukupi semuanya untuk kebutuhan pegawai,” tuturnya.

Rosyidi mengakui, tidak ada ketakutan menjadi pelanggan air perpipaan, khususnya menjadi pelanggan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA). Karena, respon dari PALYJA sendiri bila terjadi kerusakan atau masalah air, sangat cepat.

Enggak takut lah. Responnya enggak nyampe 24 jam. Kualitas airnya juga bagus, bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti MCK, siram tanaman, mandi, air wudu. 100 persen pakai perpipaan. Tapi bukan untuk kebutuhan air minum ya. Jadi kita hampir tidak pernah punya masalah dalam menggunakan air perpipaan. Karena ya itu tadi, respon Palyja cepat untuk mengatasi masalah kami,” terangnya.

Untuk melakukan penghematan air, pihaknya mempunyaisewage treatment plan (STP) atau tempat pengolahan air limbah. Pihaknya mempunyai dua STP. Salah satunya, ada STP yang mampu mengolah air limbah sebanyak 350 meter kubik.

Hingga saat ini hasil pengolahan air limbah tersebut belum digunakan untuk kebutuhan lainnya, melainkan langsung dibuang. Namun kedepan, pihaknya akan memikirkan penggunaan air hasil pengolahan air limbah untuk air penyiram tanaman dan air flushing toilet. “Hal itu menjadi masukan bagi kami. Dan akan kami pikirkan,” pungkasnya.

sumber: http://www.beritasatu.com/megalopolis/503735-cara-gedung-ditjen-pajak-jaga-lingkungan-jakarta.html