Curi Air Bersih Di Proses Hukum

Memberi efek jera kepada pencuri air minum, PAM Jaya merangkul Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan tegas. Warga yang terbukti mencuri atir maupun merusak aset milik BUMD tersebut maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum.

Untuk merealisasi tindakan tegas tersebut, PAM Jaya dan Polda Metro Jaya menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) tentang Pengamanan Aset Produksi dan Distribusi serta Penindakan Terhadap Pencurian Air. “MoU ini bertujuan memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pengamanan aset PAM Jaya sehingga pengelolaan dan pendistribusian air bersih di Jakarta dapat berjalan optimal,” ujar Dirut PAM Jaya, Erlan Hidayat di Jakarta, kemarin.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Erlan dan Kombes Pol. Aan Suhanan, Direktur Pengamanan Obyek Vital, Polda Metro Jaya. “Melalui tindakan tegas tersebut diharapkan akan membuat kapok pelaku dan memberi shock therapy bagi seluruh masyarakat yang mati melanggar hukum,” papar Edan.

Menurtatnya, cakupan pelayanan mitra swasta PAM Jaya yakni PT PALYJA dan Aetra, masih berada di level 60%, sehingga tindak pencurian air oleh masyarakat masih cukup tinggi. “Potensi kerugian dari tindak pencurian air di Jakarta semakin besar, hal ini akibat dari kurangnya pasokan air yang masuk ke Jakarta,” papar Erlan yang berjanji untuk memperluas jangkauan pelayanan air bersih.

Tekan Kehilangan

Selain itu, pihaknya juga berusaha menekan kehilangan air dari kasus pencurian maupun kerusakan jaringan, agar airnya bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. “Pencurian kecil maupun besar akan diproses hukum, sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi kasus seperti ini,” harap Erlan

Aan Suhanan menambahkan, pengaturan obyek vital nasional sudah diatur dalam Keppres No. 63 Tahun 2004 yang harus ditegakkan. “PAM Jaya merupakan salah satu perusahaan yang berhubungan dengan hajat hidup masyarakat banyak, sehingga wajib diberikan bantuan pengamanan terhadap asetnya,” katanya.

Sumber: Poskota, Senin, 06 Juni 2016, Hal. 6