PALYJA RAIH ZERO ACCIDENT AWARD 2020

PALYJA berhasil meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kategori Kecelakaan Nihil (Zero Accident), untuk periode 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2019 dengan 2.619.410 jam kerja pada lingkup Operation and Technical Directorate (OTD) PALYJA.

Acara penganugerahan penghargaan Zero Accident Award dilaksanakan secara daring dari Gedung Serbaguna Kemnaker RI Jakarta, pada tanggal 8 Oktober 2020 dihadiri oleh Business Service Deputy Director PALYJA, Siti Harni Harahap.

Penghargaan Kecelakaan Nihil, diberikan Pemerintah kepada perusahaan dengan pencapaian tidak terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja 2x 24 jam berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai jumlah jam kerja orang sekurangkurangnya sebanyak 4,8 juta untuk industri Penjernihan, Penyediaan dan Penyaluran air dengan jumlah orang lebih dari 100 orang (kategori besar).

“Pencapaian ini tidak lepas dari dukungan penuh Manajemen dan Karyawan PALYJA yang telah berkomitmen dalam menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan”, ungkap Siti Harni.

President Director PALYJA, Robert Rerimasie menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Tim Penilai atas penghargaan yang diberikan. “Apresiasi ini semakin memotivasi PALYJA untuk meningkatkan komitmen pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya.

Adapun setiap tahunnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia menyelenggarakan penghargaan Kecelakaan Nihil dan setiap perusahaan berhak berpartisipasi untuk mengikuti seleksi peraih penghargaan tersebut dengan beberapa proses administrasi.

Pertama, mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan disertai data pendukung yaitu jumlah jam kerja nyata seluruh tenaga kerja yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja nyata tahunan, dan dokumen pendukung penerapan K3 di tempat kerja.

Setelah itu, Tim Penilai Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran permohonan dan data yang diajukan dan Tim Penilai Provinsi dapat melakukan uji petik terhadap laporan tim penilai yang disampaikan oleh Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi mengirimkan seluruh hasil laporan tim penilai Kabupaten/Kota dan hasil uji petik kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Lalu Tim Penilai Pusat melakukan uji petik terhadap laporan tim penilai yang disampaikan oleh Kabupaten/Kota dan hasil uji petik yang dilakukan oleh tim penilai Provinsi.