Apakah yang dimaksud dengan Internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan SMS Banking?
1. Internet Banking: Pelanggan PALYJA yang juga merupakan nasabah bank rekanan PALYJA melakukan transaksi pembayaran tagihan dengan cara pendebetan rekening bank melalui website bank tersebut.
2. Phone Banking: Pelanggan PALYJA yang juga merupakan nasabah bank rekanan PALYJA melakukan transaksi pembayaran tagihan dengan cara pendebetan rekening bank lewat telepon layanan bank tersebut.
3. Mobile Banking: Pelanggan PALYJA yang juga merupakan nasabah bank rekanan PALYJA melakukan pembayaran tagihan dengan cara pendebetan rekening bank melalui menu/content banking yang disediakan oleh bank bekerja sama dengan layanan operator seluler.
4. SMS Banking: Pelanggan PALYJA yang juga merupakan nasabah bank rekanan PALYJA melakukan pembayaran tagihan dengan cara pendebetan rekening bank melalui SMS. Lihat Uraian Mitra Pembayaran
Related Questions:
- Apakah pelanggan bisa mendapatkan pembebasan denda jika membayar lewat tanggal jatuh tempo karena tagihan terlambat diterima/tagihan tidak sampai?
- Apakah tagihan air PALYJA dapat dikirim ke alamat selain alamat premise/persil ?
- Kapan masa bayar dan tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan air PALYJA ?
- Kalau tagihan tidak diterima, apa yang harus dilakukan pelanggan?
- Bagaimana cara mendapatkan fasilitas E-Billing ?
- Bagaimana cara memperoleh Lembar tagihan PALYJA?