Bagaimana penetapan golongan tarif untuk ruko/rukan/kantor?
Berdasarkan Kesepakatan Bersama PAM JAYA, PALYJA dan AETRA mengenai Definisi Penggolongan Tarif Air Bersih di Wilayah DKI Jakarta tanggal 14 Juni 2005, ruko/rukan/kantor masuk kelompok/golongan tarif K4B/3Q baik yang digunakan untuk usaha maupun non usaha. Lihat Uraian Kelompok/golongan tarif pelanggan.
Related Questions:
- Apakah dasar menentukan kelompok tarif pelanggan ?
- Apa saja dokumen yang harus dilampirkan pelanggan dan persyaratan yang harus dipenuhi?
- Bagaimana cara mengajukan keberatan terhadap golongan tarif yang dikenakan?