Bagaimana mekanisme pemutusan total dilakukan?
Sesuai Surat Perintah Penelitian Kerja (SPPK), petugas PALYJA akan mengangkat meter air di lokasi pelanggan dan menutup sambungan pelanggan dari jaringan pipa. Kecuali apabila pelanggan tidak koperatif, maka proses pemutusan total dapat dilakukan dengan hanya menutup sambungan dari jaringan pipa tanpa mengangkat meter air (karena tidak diizinkan pelanggan/ tidak kooperatif atau lokasi tidak dapat diakses oleh petugas PALYJA).
Related Questions:
- Apakah pelanggan dapat mengajukan pemutusan sementara untuk kondisi rumah mau direnovasi, mau ditinggal ke luar kota dan hal lain yang bersifat sementara?
- Apakah pelanggan tetap harus membayar tagihan setiap bulan padahal status sambungan pemutusan total?
- Mengapa pada final bill masih terdapat biaya pemakaian air padahal meter sudah diangkat?
- Apa yang dimaksud dengan tagihan terakhir (final bill)?
- Bagaimana prosedur berhenti berlangganan (pemutusan total)?
- Kondisi apa saja yang menyebabkan sambungan diputus/pemutusan total?
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan total (total disconnection) ?
- Bagaimana mekanisme pemutusan sementara, dilakukan?
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan sementara (temporary disconnection)?