Kondisi apa saja yang menyebabkan sambungan diputus/pemutusan total?
1. Pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air PALYJA dan telah diputus/pemutusan sementara, namun tetap tidak melunasi tunggakan tersebut.
2. Pelanggan melakukan pelanggaran sesuai Keputusan Direksi PDAM Propinsi DKI Jakarta Nomor 72 tahun 2014 tentang Sanksi Administrasi dan Ganti Rugi Pemakaian Air Terhadap Pengguna/Pemakai Air Minum yang Tidak Memenuhi Kewajiban dan Melanggar Ketentuan.
3. Sesuai permohonan pelanggan secara tertulis (dianjurkan untuk melunasi semua tagihan).
Related Questions:
- Apakah pelanggan dapat mengajukan pemutusan sementara untuk kondisi rumah mau direnovasi, mau ditinggal ke luar kota dan hal lain yang bersifat sementara?
- Apakah pelanggan tetap harus membayar tagihan setiap bulan padahal status sambungan pemutusan total?
- Mengapa pada final bill masih terdapat biaya pemakaian air padahal meter sudah diangkat?
- Apa yang dimaksud dengan tagihan terakhir (final bill)?
- Bagaimana prosedur berhenti berlangganan (pemutusan total)?
- Bagaimana mekanisme pemutusan total dilakukan?
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan total (total disconnection) ?
- Bagaimana mekanisme pemutusan sementara, dilakukan?
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan sementara (temporary disconnection)?