Saya baru beli rumah di lokasi ini, kenapa tunggakan tidak dibebankan ke pemilik lama saja, ini malah menjadi beban saya?
Dalam melakukan penagihan atas pemakaian air, PALYJA mengacu kepada tempat dimana lokasi meter air berada (alamat yang tertera pada tagihan) tanpa melihat status kepemilikan properti pada alamat tersebut apakah dikontrakan atau diperjualbelikan dan lain sebagainya, untuk itu PALYJA menghimbau agar pelanggan selalu memastikan tidak ada tagihan PALYJA tertunggak apabila terdapat peralihan kepemilikan properti.
Related Questions:
- Apakah pelanggan bisa melakukan pembayaran tagihan berjalan saja di Mitra Pembayaran ?
- Apakah pada lembar tagihan tercantum informasi tunggakan dan bagaimana cara mengetahui tagihan tunggakan mana yang dibayar?
- Apakah pada layar ATM terlihat bulan tunggakan yang dibayar dan apakah pembayaran bisa dipilih bulan tertentu saja?
- Bagaimana tahapan proses pembayaran PALYJA di Mitra Pembayaran PALYJA?
- Kalau ada tunggakan, kenapa waktu itu tidak dicabut saja sambungan air PALYJAnya?
- Kenapa tagihan baru terbundling sekarang ?
- Apa yang dimaksud dengan bundling tagihan? Dan sejak kapan berlakunya?
- Bagaimana sistem pembayaran di PALYJA ?
- Apakah PALYJA sudah melakukan sosialisasi kepada pelanggan mengenai penerapan Biaya Admin?
- Sejak kapan PALYJA mengenakan Biaya Admin Bank ke pelanggan?
- Apakah ada lokasi pembayaran lainnya yang tidak dikenakan biaya admin?
- Berapa biaya administrasi yang akan dikenakan oleh Bank kepada pelanggan?
- Apa dasar pengenakan Biaya Administrasi ?
- Mengapa pembayaran tagihan PALYJA di Mitra Pembayaran PALYJA dikenakan biaya administrasi?
- Dimana pelanggan bisa melakukan pembayaran tagihan PALYJA?
- Bagaimana langkah-langkah pembayaran tagihan PALYJA?