Apa persyaratan untuk pengajuan permohonan sambung baru pelanggan standard (Kebutuhan air < 500 M3/Bulan) ?

Persyaratan untuk pelanggan STANDARD

1. Foto Copy KTP Pemohon
2. Foto Copy KTP Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Catatan :
– Dalam 1 (satu) Persil, tidak diperkenankan ada 2 (dua) sambungan PALYJA.
– Apabila di persil tersebut sudah menjadi pelanggan (aktif) juga tidak diperkenankan mengajukan permohonan sambungan baru.
– Apabila PBB belum dipecah, calon pelanggan dapat mengajukan permohonan sambung baru dengan melampirkan surat keterangan dari kelurahan (PM1) yang menyatakan bahwa PBB belum dipecah dan adanya pemisahan persil, atau Surat Warisan atau Akte Jual Beli. Namun surat PM1 tidak dapat berdiri sendiri, calon pelanggan tetap harus melampirkan copy PBB.

(Daftar disini)

Hubungi Kami