Apa saja kewajiban pelanggan PALYJA?

1. Bayarlah tagihan Anda sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda dan pemutusan. Bila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka tanggal akhir pembayaran diberlakukan 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
2. Bila Anda belum menerima lembar tagihan sampai tanggal 15 pada bulan jatuh tempo lembar tagihan, segera hubungi Kantor Hubungan Pelanggan atau Call Center PALYJA 24 Jam untuk informasi Jumlah Tagihan.
3. Tidak sampainya lembar tagihan tidak menghapus kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu.
4. Bukti pembayaran harap disimpan sebagai tanda bukti saat memproses pengaduan dan guna pemeriksaan sewaktu – waktu.
5. Pelanggan bertanggung jawab agar meter air setiap saat terjangkau, tidak terhalang oleh material apapun dan terbaca dengan jelas oleh petugas pencatat meter. Jika petugas pencatat meter tidak dapat menjangkau dan membaca meter, kami dengan terpaksa akan mengestimasi rata-rata pemakaian air.
6. Bilamana Anda membeli, menjual, atau menyewakan rumah/properti, pastikan rumah/properti tersebut sudah terbebas dari tunggakan atau denda PALYJA; karena akan menjadi tanggung jawab pemilik/pemakai atas nama Norek, Nama, alamat dan lokasi meter berada.
7. Jika Anda keberatan dengan tagihan Air Anda, harap diajukan secara tertulis ke Kantor Hubungan Pelanggan sebelum tanggal jatuh tempo, jika tidak maka tagihan dianggap benar dan disetujui.
8. Pelanggan yang tidak membayar tagihan 5 (lima) hari setelah akhir bulan jatuh tempo, maka akan dilakukan pemutusan sementara.
9. Penyambungan kembali aliran air yang diputus sementara dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan, denda keterlambatan dan biaya penyambunan kembali di Kantor Hubungan Pelanggan sesuai wilayah pelayanan pelanggan bersangkutan.
10. Apabila tunggakan termasuk denda belum dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Pemutusan Sementara, maka akan dilaksanakan pencabutan total.
11. Penyambungan kembali aliran air yang diputus total dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan, denda biaya penyambungan kembali dan biaya sambungan baru (Tanpa Uang Jaminan Langganan) di Kantor Hubungan Pelanggan sesuai wilayah pelayanan pelanggan bersangkutan.
12. Pelanggan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila merusak jaringan pipa PALYJA; termasuk melepaskan, menghilangkan dan membalik arah meter air serta merusak segel; menyadap air langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas.

LARANGAN & PELANGGARAN (SESUAI PERDA NO. 11/1993 DAN SK GUBERNUR NO. 04/2005)

1. Dilarang untuk mendistribusikan air ke luar rumah atau properti pelanggan.
2. Dilarang untuk menjual air kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun.
3. Dilarang menyadap air langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas (pipa sebelum meter air).
4. Dilarang untuk mengubah ukuran dan letak pipa dinas yang terpasang. Pipa dinas adalah pipa yang menghubungkan jaringan pipa sampai dengan meter air.
5. Dilarang untuk menimbun, merusak, melepas, menghilangkan, membalik arah serta merusak segel pabrik dan segel dinas.
6. Dilarang untuk menyedot air dengan menggunakan pompa langsung dari pipa pelanggan (pipa sesudah meter air).
7. Dilarang menggunakan Stand Tempel untuk menghindari kesalahan estimasi tagihan pemakaian air Anda.
8. Untuk Info Detail Peraturan Daerah DKI Jakarta No 11 tahun 1993 tentang Air Minum klik disini

Pertanyaan Terkait:

Hubungi Kami