Apakah bill on spot dapat dijadikan faktur pajak bagi perusahaan?
Tidak. Bill On Spot hanya merupakan Informasi Tagihan dan bukan sebagai faktur pajak.Jika pelanggan memerlukan faktur pajak, maka pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas E-Billing, atau datang ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) untuk mendapatkan cetakan tagihan.
Pertanyaan Terkait:
- Apa yang dimaksud dengan Bill on spot?, Kapan Bill on spot diterima oleh pelanggan?
- Bagaimana bentuk anatomi Bill on spot?
- Bagaimanakah cara kerja petugas PALYJA mencetak Bill On Spot?
- Apakah pelanggan bisa mendapatkan informasi tagihan/lembar tagihan selain Bill on spot ?
- Apakah pelanggan yang sudah mendapatkan E-Billing juga menerima Bill on spot?
- Mengapa Bill On Spot tidak pelanggan terima saat pencatatan meter dilakukan
- Apa yang harus pelanggan lakukan bila tidak menerima Bill On Spot?