Bagaimana bila ingin merubah data kepelangganan?
Perubahan Kepemilikan/Balik Nama
a) Persyaratan yang harus Anda siapkan adalah :
– Foto copy KTP
– Foto copy bukti kepemilikan (akte jual-beli, surat warisan etc)
– Fotocopy tagihan terakhir
– Membayar Biaya Balik Nama sebesar Rp24.975,- (sudah termasuk PPN 11%).
– Melunasi tunggakan (jika ada)
b) Yang harus Anda lakukan adalah :
– Isi formulir Balik Nama download disini
– Membayar biaya balik nama melalui Mitra Pembayaran, Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) ataupun Mobil Layanan Keliling (PALING) PALYJA.
– Bawa dan serahkan bukti pembayaran dan semua dokumen pendukung ke kantor KHP PALYJA atau ke mobil Layanan Keliling (PALING) atau email ke [email protected]
– Pada tagihan bulan berikutnya nama pemilik akan berubah sesuai dengan yang tertera pada dokumen yang diserahkan.
Pertanyaan Terkait:
- Apa saja Kategori Pelanggan PALYJA?
- Apa yang dimaksud dengan Pelanggan Standard?
- Apa yang dimaksud dengan Pelanggan Unit Meter Besar (UMB) / Key Account?
- Apa saja kewajiban pelanggan PALYJA?