Bagaimana prosedur berhenti berlangganan (pemutusan total)?

Permohonan harus diajukan secara tertulis dengan cara :
1. Mengisi formulir berhenti berlangganan (tersedia di Kantor Hubungan Pelanggan / Mobil PALYJA Layanan Keliling) dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,-
2. Melunasi tunggakan dan seluruh kewajiban yang ada.
3. Apabila pelanggan mengajukan berhenti berlangganan sedangkan sambungan barunya masih dalam proses cicilan, maka sisa cicilan sambungan baru akan diakumulasikan ke dalam tagihan akhir yang harus dibayar pelanggan.
4. Apabila diwakilkan, maka pemohon harus membuat surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.

Pertanyaan Terkait:

Hubungi Kami