021 2997 9999
0816 725 952
Layanan Online
  • 021 2997 9999
  • 0816 725 952
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang PALYJA
      • Sejarah PALYJA
      • Visi, Misi dan Tata Nilai
      • Pemangku Kepentingan
      • Tantangan
      • Bersama Demi Air
    • Operasional
      • Sumber Air PALYJA
      • Fasilitas Produksi
      • Fasilitas Distribusi
      • Gardu Pompa
      • Organisasi Sentral (DMCC)
      • Rasio Cakupan Pelayanan
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Dewan Direksi
      • Pedoman Etika Bisnis
      • Sertifikasi
      • Penghargaan
    • Inovasi & Teknologi
      • Program Inovasi
      • Riset & Pengembangan
    • Bekerja dengan Kami
      • Pelatihan & Pengembangan Karir
      • Program Magang
    • Lingkungan, Kesehatan & Keselamatan Kerja
      • Informasi K3L PALYJA
      • Kebijakan K3L PALYJA
      • Pelatihan K3L PALYJA
  • Info Pelanggan
    • Kepelangganan
    • Sambungan Baru
    • Tagihan Air
    • Pembayaran
    • Bill On Spot
    • Tarif Air
    • Pencatatan Meter
    • Meter Air
    • Pemutusan Sambungan Air
    • Prosedur Penyambungan Kembali
    • Suplai Air
    • Panduan & Tips
    • Info Gangguan Pelayanan
  • Tanggung Jawab Sosial
    • Komitmen
    • Fokus Implementasi
    • Air untuk Semua
  • Media & Publikasi
    • Publikasi
      • Laporan Tahunan
      • Brosur & Booklet
      • Lembar Fakta
      • Info Grafis
    • Berita Perusahaan
      • Berita Terbaru
      • Kegiatan Perusahaan
      • Kegiatan CSR
    • Ruang Media
      • Siaran Pers
      • Kontak Media
      • Galeri
  • Galeri Media
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Peta Situs
  • Tautan
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang PALYJA
      • Sejarah PALYJA
      • Visi, Misi dan Tata Nilai
      • Pemangku Kepentingan
      • Tantangan
      • Bersama Demi Air
    • Operasional
      • Sumber Air PALYJA
      • Fasilitas Produksi
      • Fasilitas Distribusi
      • Gardu Pompa
      • Organisasi Sentral (DMCC)
      • Rasio Cakupan Pelayanan
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Dewan Direksi
      • Pedoman Etika Bisnis
      • Sertifikasi
      • Penghargaan
    • Inovasi & Teknologi
      • Program Inovasi
      • Riset & Pengembangan
    • Bekerja dengan Kami
      • Pelatihan & Pengembangan Karir
      • Program Magang
    • Lingkungan, Kesehatan & Keselamatan Kerja
      • Informasi K3L PALYJA
      • Kebijakan K3L PALYJA
      • Pelatihan K3L PALYJA
  • Info Pelanggan
    • Kepelangganan
    • Sambungan Baru
    • Tagihan Air
    • Pembayaran
    • Bill On Spot
    • Tarif Air
    • Pencatatan Meter
    • Meter Air
    • Pemutusan Sambungan Air
    • Prosedur Penyambungan Kembali
    • Suplai Air
    • Panduan & Tips
    • Info Gangguan Pelayanan
  • Tanggung Jawab Sosial
    • Komitmen
    • Fokus Implementasi
    • Air untuk Semua
  • Media & Publikasi
    • Publikasi
      • Laporan Tahunan
      • Brosur & Booklet
      • Lembar Fakta
      • Info Grafis
    • Berita Perusahaan
      • Berita Terbaru
      • Kegiatan Perusahaan
      • Kegiatan CSR
    • Ruang Media
      • Siaran Pers
      • Kontak Media
      • Galeri
Layanan Online
  • Kepelangganan
  • Sambungan Baru
  • Tagihan Air
  • Pembayaran
  • Bill On Spot
  • Tarif Air
  • Pencatatan Meter
  • Meter Air
  • Pemutusan Sambungan Air
  • Prosedur Penyambungan Kembali
  • Suplai Air
  • Panduan & Tips
  • Info Gangguan Pelayanan

Mulai tanggal berapa tagihan bulan berjalan pelanggan PALYJA akan dianggap sebagai tunggakan dan apa konsekuensinya?

Bayarlah tagihan pada masa bayar (sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya). Tagihan air PALYJA yang belum terbayar melewati 5 (lima) hari setelah berakhirnya masa bayar (tanggal 26), akan dikenakan denda keterlambatan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan sementara jika masih belum ada proses pembayaran.

Pertanyaan Terkait:

  • Apa yang dimaksud dengan pemutusan sementara (temporary disconnection)?
  • Berapakah besar denda keterlambatan pembayaran tagihan PALYJA?
  • Apakah pelanggan dapat mengajukan pemutusan sementara untuk kondisi rumah mau direnovasi, mau ditinggal ke luar kota dan hal lain yang bersifat sementara?
  • Apa yang dimaksud dengan pemutusan total (total disconnection) ?
  • Kondisi apa saja yang menyebabkan sambungan diputus/pemutusan total?
  • Bagaimana prosedur berhenti berlangganan (pemutusan total)?
  • Apakah pelanggan tetap harus membayar tagihan setiap bulan padahal status sambungan pemutusan total?
Hubungi Kami

  • Galeri Media
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Peta Situs
  • Tautan

Copyright © 2005-2021 - PALYJA - All rights reserved