PALYJA KEMBALI RAIH ZERO ACCIDENT AWARD 2021

Jakarta, 30 April 2021 – PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta, kembali berhasil meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk kategori Kecelakaan Nihil (Zero Accident), atas capaian 8.675.668 jam kerja selamat selama periode 1 Juli 2018 s.d 31 Desember 2020 pada lingkup Corporate. Capaian jam kerja selamat ini diperoleh dengan penerapan Sistem K3 (SMK3) di perusahaan.

Acara penganugerahan penghargaan Zero Accident Award 2021 dilaksanakan secara daring dari Ruang Birawa Hotel Bidakara Jakarta, pada tanggal 28 April 2021 dihadiri perwakilan PALYJA dari Occupational Health & Industrial Hygiene Section Head, Peni Ayu Rahmani.

President Director PALYJA, Robert Rerimasie menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Tim Penilai atas penghargaan yang diberikan. “Penghargaan ini semakin memotivasi PALYJA untuk terus meningkatkan komitmen pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya.

PALYJA juga menerima penghargaan yang sama untuk lingkup Operation and Technical Directorate (OTD) PALYJA pada tahun 2020. “Ini menjadi bukti sudah terbangunnya Safety leadership di Perusahaan yang harus terus dipertahankan”, ucap Business Services Deputy Director PALYJA, Siti Harni Harahap mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian ini.

Penghargaan Kecelakaan Nihil diberikan kepada perusahaan dengan pencapaian tidak terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja 2 x 24 jam berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai jumlah jam kerja orang sekurang kurangnya sebanyak 4,8 juta untuk industri Penjernihan, Penyediaan dan Penyaluran air dengan jumlah orang lebih dari 100 orang (kategori besar).

PALYJA berkomitmen untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta keamanan karyawan dan rekan kerja dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari di seluruh area kerja sesuai aturan keselamatan perusahaan.*